Jumat, 22 September 2017

BAB I
PENDAHULUAN
 1.1 Latar Belakang
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. (Definisi bencana menurut UU No. 24 tahun 2007)
Bencana merupakan pertemuan dari tiga unsur, yaitu ancaman bencana, kerentanan, dan kemampuan yang di picu oleh suatu kejadian.
Bencana alam adalah konsekuensi dari kombinasi aktivitas alami (suatu peristiwa fisik, seperti letusan gunung,gempa bumi,angin topan ) dan aktivitas manusia. Karena ketidakberdayaan manusia, akibat kurang baiknya manajemen keadaan darurat, sehingga menyebabkan kerugian dalam bidang keuangan dan struktural, bahkan sampai kematian. Kerugian yang dihasilkan tergantung pada kemampuan untuk mencegah atau menghindari bencana dan daya tahan mereka.  Pemahaman ini berhubungan dengan pernyataan: “bencana muncul bila ancaman bahaya bertemu dengan ketidakberdayaan”. Dengan demikian, aktivitas alam yang berbahaya tidak akan menjadi bencana alam di daerah tanpa ketidakberdayaan manusia, misalnya angin topan di wilayah tak berpenghuni. Konsekuensinya, pemakaian istilah “alam” juga ditentang karena peristiwa tersebut bukan hanya bahaya atau malapetaka tanpa keterlibatan manusia. Besarnya potensi kerugian juga tergantung pada bentuk bahayanya sendiri, mulai dari angin yang mengancam bangunan individual yang berpotensi mengakhiri peradaban umat manusia.
Namun demikian pada daerah yang memiliki tingkat bahaya tinggi (hazard) serta memiliki kerentanan/kerawanan (vulnerability) yang juga tinggi tidak akan memberi dampak yang hebat/luas jika manusia yang berada disana memiliki ketahanan terhadap bencana (disaster resilience). Konsep ketahanan bencana merupakan valuasi kemampuan sistem dan infrastruktur-infrastruktur untuk mendeteksi, mencegah & menangani tantangan-tantangan serius yang hadir. Dengan demikian meskipun daerah tersebut rawan bencana dengan jumlah penduduk yang besar jika diimbangi dengan ketetahanan terhadap bencana yang cukup.
 1.2 Tujuan
1. Untuk mengetahui sejauh mana pengaruh / dampak angin topan.
2. Untuk mengetahui bagaimana cara mengatasi bencana angin topan.
3. Untuk mengetahui terjadinya angin topan.
4. Untuk mengetahui dampak dari angin topan.
5. Untuk mengetahui cara mengatasi angin topan.
 1.3 Permasalahan
1. Apa angin topan itu?
2. Apa penyebab terjadinya angin topan?
3. Apa saja tanda-tanda angin topan?
4. Bagaimana terjadinya angin topan?
5. Apa dampak dari angin topan?
6. Bagaimana cara mengatasi musibah angin topan?
Untuk Lebih Lengkap
Cara Download :
1. Klik Link/ Tulisan Download
2. Anda akan menemukan halaman baru Adfoc.us

3. Klik pojok kanan atas Skip.
4. Kini anda bisa Download  Gratis

BAB I
PEDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Fenomena penerapan prnsip syariah dalam lemabaga keuangan semakin berkembang pesat, tidak hanya di perbankan tetapi juga lembaga keuangan bukan bank. Di sektor lembaga keuangan bukan bank terdiri dari lembaga keuangan mikro syari’ah, asuransi syari’ah, reksadana syar’ah serta lembaga keuangan yang lainnya.
Adapun mengenai Baitul maal wat tamwil (BMT) tercangkup dalam istilah lembaga keuangan mikro syri’ah. Keberadaan BMT ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam pengembangan sektor ekonomi riil, terlebih bagi kegiatan usaha yang belum memenuhi segala persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga perbankan syari’ah.
BMT merupakan bentuk lembaga keuangan dan bisnis yang serupa dengan koperasi atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Baitut tamwil merupakan cikal bakal lahirnya bank syari’ah pada tahun 1992. Segmen masyarakat yang basanya dilayani BMT adalah masyarakat kecil yang kesulitan berhubungan dengan bank. Perkembangan BMT semakin marak setelah mendapat dukungan dari Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (YINBUK) yang di prakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

B.     Rumusan Masalah
a.       Pengertian BMT dan Koprasi Syariah
b.      Konsep Dasar Berdirinya Koperasi Syariah dan BMT
c.    Perbadaan BMT dan koperasi syariah
d.    Persamaan BMT dan koperasi syariah

C.    Tujuan Makalah
Dalam pembuatan makalah ini penulis berharap nantinya makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua sebagai tambahan ilmu agar kita sebagai generasi Islam selanjutnya bisa memahami etika berkonsumsi dalam Islam.
Untuk Lebih Lengkap
Cara Download :
1. Klik Link/ Tulisan Download
2. Anda akan menemukan halaman baru Adfoc.us
3. Klik pojok kanan atas Skip.
4. Kini anda bisa Download  Gratis
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Bank bagi hasil sering disebut Bank Syariah (Bank Islam) merupakan lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasi berdasarkan prinsip‐prinsip hukum atau syariah Islam, seperti diatur dalam Al Qurʹan dan Al Hadist. Perbankan Syariah merupakan suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan sistem syariah (hukum islam).Usaha pembentukkan sistem ini berakar dari larangan islam untuk memungut dan meminjam bedasarkan bunga yang termasuk dalam riba dan investasi untuk usaha yang dikategorikan haram,misalnya dalam makanan,minuman,dan usaha-usaha lain yang tidak islami,yang hal tersebut tidak diatur dalam Bank Konvensional.
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Adanya Perbankan syariah di Indonesia bertujuan untuk mewadahi penduduk di Negara Indonesia yang hampir seluruh penduduknya beragama Islam.Dengan adanya bank tersebut diharapkan tidak adanya kerancuan dalam proses muamalah bagi para pemeluk agama islam,sehingga mereka terjaga dari keharaman akibat tidak adanya suatu wadah yang melayani mereka dalam bidang muamalah yang bersifat islami. Namun realitas yang ada,dari 80% penduduk Indonesia yang beragama Islam tidak lebih dari 10% di antara mereka yang bertransaksi secara syar’I lebih-lebih dalam hal perbankan.Sampai saat ini perbankan syariah di Indonesia belum mampu menunjukan eksistensinya,banyak masyarakat yang tidak menaruh kepercayaan terhadap perbankkan syariah.
Bahkan para ulama-ulama di negeri ini pun sebagian besar masih menyimpan uangnya di bank konvensional.Hal tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai sisitem operasi perbankan syariah Sistem dalam bank syariah di anggap sama dengan sistem operasi yang ada dalam bank konvensional.
Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap bank syariah dan berakibat kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah. Hal tersebut menjadi landasan untuk menyadarkan masyarakat akan keurgenan perbankkan islam di Negara ini. Khusunya bagi mereka yang beragama islam.Upaya-upaya pensosialisaian mekanisme dan syariah di rasa perlu,sehingga masyarakat tidak lagi terjebak dalam transaksi-transaksi yang tidak islami dan masyarakat kembali manaruh kepercayaan terhadap transaksi syariah.
1.2 Perumusan Masalah

1. Menjelaskan Pengertian dan Dasar Hukum Bank Syariah
2. Karakteristik Bank Syariah
3. Menjelaskan Fungsi Bank Syariah
4. Kegiatan Usaha Bank Syariah
5. Prinsip – Prinsip Dalam Menghimpun dan Penyaluran Dana Bank Syariah
6. Keunggulan Dan Kelemahan Bank Syariah.
1.3 Tujuan Penyusunan

1. Untuk menambah wawasan tentang sistem perbankan Islam di Indonesia.
2. Untuk mengetahui proses pelaksanaan perbankan Islam di Indonesia
Untuk Lebih Lengkap
Cara Download :
1. Klik Link/ Tulisan Download
2. Anda akan menemukan halaman baru Adfoc.us

3. Klik pojok kanan atas Skip.
4. Kini anda bisa Download  Gratis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak abad ke-1 Hijriah atau abad ke-7 Masehi, kawasan Asia Tenggara mulai berkenalanan dengan “tradisi” Islam, meskipun frekuensinya tidak terlalu besar. Pengenalan ini berlangsung sejalan dengan munculnya para saudagar Muslim di beberapa tempat di Asia Tenggara. Bukti tertua adanya “komunitas” Muslim di Asia Tenggara adalah dua buah makam yang bertarikh sekitar abad ke-5 Hijriah/ke-11 Masehi di Pandurangga (kini Panrang, Viet Nam) dan di Leran (Gresik, Indonesia).
Kehadiran Islam secara lebih nyata di Indonesia terjadi pada sekitar abad ke-13 Masehi, yaitu dengan adanya makam dari Sultan Malik as-Saleh yang mangkat pada bulan Ramadhan 696 Hijriah/1297 Masehi. Ini berarti bahwa pada abad ke-13 Masehi di Nusantara sudah ada institusi kerajaan yang bercorak Islam.
Para saudagar Muslim sudah melakukan aktivitas dagangnya sejak abad ke-7 Masehi. Beberapa kerajaan Hindu dan Buddha di Nusantara sudah melakukan hubungan dagang dan diplomatik dengan kerajaan-kerajaan Islam di Timur Tengah. Bukti-bukti arkeologis yang mendukung ke arah itu ditemukan di Laut Jawa dekat Cirebon. Di antara komoditi perdagangan yang asalnya dari Timur Tengah ditemukan indikator “keIslaman” yang berupa sebuah cetakan tangkup (mould) yang bertulisan asma‘ul husnah.
Sejak awal perkembangannya, Islam di Indonesia telah menerima akomodasi budaya. Karena Islam sebagai agama memang banyak memberikan norma-norma aturan tentang kehidupan dibandingkan dengan agama-agama lain.
Dalam istilah lain proses akulturasi antara Islam dan Budaya local ini kemudian melahirkan apa yang dikenal dengan local genius, yaitu kemampuan menyerap sambil mengadakan seleksi dan pengolahan aktif terhadap pengaruh kebudayaan asing, sehingga dapat dicapai suatu ciptaan baru yang unik, yang tidak terdapat di wilayah bangsa yang membawa pengaruh budayanya. Pada sisi lain local genius memiliki karakteristik antara lain: mampu bertahan terhadap budaya luar; mempunyai kemampuan mengakomodasi unsur-unsur budaya luar; mempunyai kemampuan mengintegrasi unsur budaya luar ke dalam budaya asliu; dan memilkiki kemampuanmengendalikan dan memberikan arah pada perkembangan budaya selanjutnya.
Sebagai suatu norma, aturan, maupun segenap aktivitas masyarakat Indonesia, ajaran Islam telah menjadi pola anutan masyarakat. Dalam konteks inilah Islam sebagai agama sekaligus telah menjadi budaya masyarakat Indonesia. Di sisi lain budaya-budaya lokal yang ada di masyarakat, tidak otomatis hilang dengan kehadiran Islam. Budaya-budaya lokal ini sebagian terus dikembangkan dengan mendapat warna-warna Islam. Perkembangan ini kemudian melahirkan “akulturasi budaya”, antara budaya lokal dan Islam.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana perbedaan konsep agama dan budaya?
Bagaimana pendapat budayawan luar indonesia?
Bagaimana dasar islam tentang kebudayaan?
Bagaimana agama islam sebagai sumber kekuatan kebudayaan islam?
Bagaimana implikasi masuknya Islam terhadap budaya di Indonesia?
Bagaimana proses asimilasi Islam dengan masyarakat Indonesia?
Bagaimana proses terjadinya akulturasi antara Islam dan budaya Nusantara?
C. Tujuan Penulisan.
Mengetahui perbedaan konsep agama dan budaya
Mengetahui implikasi masuknya Islam terhadap perubahan budaya di Indonesia
Mengetahui proses asimilasi Islam dengan masyarakat Indonesia
Mengetahui proses terjadinya akulturasi antara Islam dan budaya Nusantara.
Untuk Lebih Lengkap
Cara Download :
1. Klik Link/ Tulisan Download
2. Anda akan menemukan halaman baru Adfoc.us

3. Klik pojok kanan atas Skip.
4. Kini anda bisa Download  Gratis


LAN (Local Area Network) merupakan jernis jaringan yang menghubungkan dua atau lebih workstation dalam satu jaringan local yg tidak terlalu luas, misalnya dalam satu ruang atau satu gedung. Secara garis besar terdapat dua tipe jaringan LAN, yaitu :
1. Peer to Peer
2. Client-Server

Jaringan peer-to-peer merupakan jenis jaringan yang menghubungkan beberapa workstation dimana setiap workstation mempunyai kedudukan yg sama. dalam artian masing-masing Workstation berbagi sumberdaya. Sedangkan, jaringan Client-Server, dapat dilihat dari nama, dimana terdapat Workstation yg berfungsi sebagai server yg menyediakan sumber daya yg diberikan kepada tiap-tiap client.


Persiapkan beberapa bahan:
1. Tang Crimping
   

2. Kabel UTP
   
3. konektor RJ-45
   
4. Tester
   
5. LAN Card (NIC) buat mainboard yg offboard (perangkat network dan grapich belum disertakan/eksternal).


Untuk Lebih Lengkap
Cara Download :
1. Klik Link/ Tulisan Download
2. Anda akan menemukan halaman baru Adfoc.us

3. Klik pojok kanan atas Skip.
4. Kini anda bisa Download  Gratis

Minggu, 10 September 2017


Asmaul Husna adalah nama-nama yang baik milik Allah SWT. Secara harfiyah, pengertian Asmaul Husna adalah "nama-nama yang baik". Asmaul Husna merujuk kepada nama-nama, gelar, sebutan, sekaligus sifat-sifat Allah SWT yang indah lagi baik.

Istilah Asmaul Husna juga dikemukakan oleh Allah SWT dalam firman-Nya:

"Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Dia mempunyai asmaa'ul husna (nama-nama yang baik)" (Q.S. Thaha:8).

Umat Islam dianjurkan berdoa kepada Allah sambil menyebut Asmaul Husna. Misalnya, saat seorang Muslim memohon ampunan-Nya, maka ia berdoa mohon ampun sambil menyebut "Al-Ghoffaar" (Yang Maha Pengampun) dan seterusnya.

"Katakanlah (olehmu Muhammad): Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaa'ul husna (nama-nama yang terbaik)..." (Q.S Al-Israa': 110)

"Allah memiliki Asmaul Husna, maka memohonlah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama yang baik itu..." (QS. Al-A'raaf : 180).

Jumlah Asmaul Husna adalah  99 nama, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Tirmidzi, diperkuat dengan hadits riwayat Bukhari.

Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata Nabi Muhammad Saw bersabda: "Sesungguhnya Allah Swt mempunyai 99 nama, yaitu seratus kurang satu, barangsiapa menghitungnya (menghafal seluruhnya) masuklah ia kedalam surga" (HR. Bukhari).
Untuk Lebih Lengkap
Cara Download :
1. Klik Link/ Tulisan Download
2. Anda akan menemukan halaman baru Adfoc.us

3. Klik pojok kanan atas Skip.
4. Kini anda bisa Download  Gratis

Diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir yang bersumber dari Ibnu Juraij bahwa ayat ini (al-Hujurat: 12) turun berkenaan dengan Salman al Farisi yang bila selesai makan, suka terus tidur dan mendengkur. Pada waktu itu ada orang yang menggunjing perbuatannya. Maka turunlah ayat ini (al Hujurat: 12) yang melarang seseorang mengumpat dan menceritakan keaiban orang lain.

                                     Kesimpulan
Dariseluruh wacana diatas kami dapat menyimpulkan bahwa Allah Subhanahu wataalah melarang – hamba – hambanya untuk berperasangka buruk kepada orang lain dan mencari – cari kesalahan orang lain sera menggunjing atau membicarakan aib orang lain dan Allah menyuruh hamba- hambanya bertaqwa kepada Allah serta bertaubat atas segala kesalahan – kesalahannya karena Allah penerima Taubat dan lagi maha penyaiyang. Kesimpulan dari surah al hujuratayat 12 adalah kita tidak boleh berburuk sangka (suudzon) tapi kita harus berbaik sangka (husnudzon). Serta kita tidak boleh menggunjing  dan mencari-cari kesalahan orang lain, karena orang yang suka menggunjing dan mencari-cari kesalahan orang lain diibaratkan sebagai orang yang memakan daging saudaranya yang sudah mati.
  Pembagian secara horizontal serta penjelasannya:
         
    Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat megalami pergeseran setelah  terjadinya perubahan UUD 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
1. Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD). Kekuasaan ini sendiri dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana yang memang telah dipertegas pada Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal tersebut berbunyi, "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar".
Untuk Lebih Lengkap
Cara Download :
1. Klik Link/ Tulisan Download
2. Anda akan menemukan halaman baru Adfoc.us
3. Klik pojok kanan atas Skip.
4. Kini anda bisa Download  Gratis
Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!