Jumat, 24 Januari 2014

Bab 3
Pembahasan

A.Peranan PBB  Dalam Membantu Penyelesaian Konflik Indonesia – Belanda
          a.      Peranan Perserikatan Bangsa Bangsa



Inilah gedung yang menjadi Markas Besar PBB di New York.
PBB mempunyai peranan yang besar dalam menyelesaikan pertikaian Indonesia Belanda setelah proklamasi kemerdekaan.
Sumber : Atlas Sejarah Dunia









Peranan PBB dalam ikut menyelesaikan pertikaian Indonesia dengan Belanda diwujudkan dengan dibentuknya Badan Perdamaian yang bertugas menengahi perselisihan dan menjadi mediator dalam perundingan perdamaian Indonesia Belanda. Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia setelah proklamasi tercatat ebeberapa badan Perdamaian yang dibentuk PBB untuk Indonesia adalah :
1.      Komisi Jasa Baik (Komisi Tiga Negara)
Lembaga ini dibentuk pada tanggal 25 Agustus 1947 sebagai reaksi PBB terhadap Agresi Militer Belanda I. Lembaga ini beranggotakan 3 negara :
1)      Australia (dipilih oleh Indonesia)            : Richard Kirby
2)      Belgia (dipilih oleh Belanda)                  : Paul Van Zealand
3)      Amerika Serikat (pihak netral)  : dr. Frank Graham
Badan ini berperan dalam :
a)      mengawasi secara langsung penghentian temabak menenmbak sesuai resolusi Dewan Keamanan PBB
b)      memasang patok-patok wilayah status quo yg dibantu oleh TNI
c)      mempertemukan kembali Indonesia Belanda dalam Perundingan Renville.
2.      UNCI (United Nations Commisions for Indonesia)
Badan perdamaian ini dibentuk pada tanggfal 28 Januari 1949 untuk menggantikan Komisi Tiga Negara yang dianggap gagal mendamaikan Indonesia – Belanda (Belanda kembali melakukan Agresi Militer setelah P. Renville)
Peranan UNCI adalah :
a)      mengadakan Perundingan Roem Royen (7 Mei 1949)
b)      mengadakan Konferensi Meja Bundar di Den Haag Belanda

b.      Peranan Negara Negara Lain
1)      Konferensi Asia di New Delhi (20 – 25 Januari 1949)
Konferensi ini terselenggara atas prakarsa PM India Jawaharlal Nehru dan PM Burma (sekarang Myanmar) U Aung San, sebagai bentuk dukungan kepada Indonesia setelah terjadinya Agresi Militer Belanda II di Yogyakarta. Konferensi berhasil mendesak PBB untuk mengambil langkah tegas atas tindakan Belanda yang melanggar kedaulatan Republik Indonesia.
2)      Pengakuan Kedaulatan RI
Walaupun bukan sayarat utama aberdirinya sebuah Negara, pengakuan nefgara lain sangat penting bagi eksistensi sebuah Negara dalam pergaulan internasional.
a)      Pengakuan atas kemerdekaan Indonesia pertama kali dari Mesir (14 Juli 1947) disusul kemudian oleh Negara-negara Timur Tengah yang lain. Pengakuan ini atas kerja keras Menteri Luar negeri H. Agus Salim yang mengadakan kunjungan ke Negara Negara Timur Tengah.
b)      Amerika Serikat dan Inggris walaupun secara de facto juga mengakui kedaulatan RI pada tahun 1947
c)      Australia merupakan salah satu pendukung utama RI pada masa-masa mempertahankana kemerdekaan. Australia juga berpartisipasia dalam Konferensi New Delhi.

Perjuangan Diplomasi Dalam Mempertahankan Kemerdekaan

a.      Perundingan Linggarjati (25 Maret 1947)
Perundingan dilakukan antara RI (diwakili PM. Sutan Sjahrir) dengan Belanda (Prof. Schermerhorn) dengan penengah Lord Killearn (Inggris). Hasil perundingan :
1)      Belanda mengakui secara de facto wilayah RI atas Jawa, Madura dan Sumatera
2)      Belanda-RI setuju untuk membentuk sebuah Negara Indonesia Serikat
3)      Belanda dan NIS akan membentuk Uni Indonesia Beanda dengan Ratu Belanda sebagai Kepala Uni
Pada tanggal 21 Juli 1947, Belanda mengingkari P. Lingarjati dengan melakukan Agresi Militer I. Tindakan ini menimbulkan reaksi internasional dan PBB membentuk Komisi Tiga Negara.

b.      Perundingan Renville
Perundingan di prakarsai oleh Komisi Tiga Negara. Dari RI diwakili oleh PM Aamir Sayarifusin dan Belanda diwakili oleh Abdul Kadir Widjojoadmodjo (BFO/Bijeenkomst Foor Federal Overlaag = Organisasi Negara-Negara Boneka bentukan Belanda). Perundingan diadakan diatas geladak Kapal USS Renville milik AS yang sedang berlabuh di Tanjung Priok.
Hasil perundingan :
1)      diadakan persetujuan gencatan senjata
2)      disetujui garis demarkasi yangf memisahkan RI dengan kekuasaan Belanda
3)      TNI harus ditarik dari daerah kantong (milik Belanda) ke daerah RI di Yogyakarta
Peta perjalanan Long March Divisi SIliwangi dari Bandung ke Yopgyakarta
Sumber : 30 Th Indonesia Merdeka






Beginilah suasana pasukan Siliwangi dalam perjalanan dari Bandung ke Yogyakarta
Sumber : 30 Th. Indonesia merdeka






Dampak dari kesepakatan tersebut, wilayah RI tinggal : Medan, Padang dan Yogyakarta dan ibu kota RI dipindahkan dari Jakarta ke Yogyakarta.
Pengalaman P. Linggarjati kembali terulang, pada tanggal 19 Desember 1948 Berlanda kembali melakukan Aagresi Militer II di Yogyakarta. Presiden Saoekarno dan Wakil presiden Moh. Hatta berhasil ditangkap dan diasingkan. Jenderal Sudirman yang sedang sakit parah mengeluarkan Surat perintah Perang gerilya dan keluar dari Yogyakarta. Yogyakarta berhasil diduduki oleh Belanda dan dianggap sebagai kehancuran RI.  Pada dunia internasional Belanda mengumumkan bahwa RI sudah tidak ada  dan TNI sudah tidak mempunyai kekuatan lagi. Benarkah demikian ?
Ternyata semua propaganda Belanda tentang RI tidak didukung oleh fakta yang ada. Belanda tidak mengetahui bahwa sebelum Agresi Militer II atas Yogyakarta, telah terjadi peristiwa politik yang sangat pemnting bagi kelangsungan RI.
1.      Sebelum agresi, Presiden Soekarno sudah mengirimkan mandat kepada Mr. Syafrudin prawiranegara untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia di Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Bahkan apabila PDRI di Bukit Tinggi diserang Belanda, Presiden memberi kuasa kepada Duta Besar RI di Halaban, New Delhi India untuk membentuk Pemerintahan RI di Pengasingan.
Ini bukti nyata bahwa RI masih ada, dan propaganda Belanda bahwa RI sudah tidak ada tidaklah benar.
2.      Saat agresi terjadi Jenderal Sudirman segera memutuskan bahwa untuk menghadapi Belanda tidak mungkin secara frontal tetapi harus dengan taktik yang lebih jitu, yaitu Perang Gerilya dan memberi kebebasan kepada para komandan pasukan untuk meklakukan serangan serangan kepada pasukan Belanada tanpa harus menunggu komando Panglima Besar. Dalam kondisi sakit paru-paru yang parah Jenderal Sudirman bergerilya keluar Yogyakarta.

Jenderal Sudirman (dalam tandu) bersama Pasukan TNI berangkat bergerilya.
Sumber : 30 Th Indonesia Merdeka





                   Rute Gerilya Panglima Besar Jenderal Sudirman
Sumber : atlas sejarah Indonesia




 



Berlandaskan Surat Perintah tersebut, Sri Sultan Hamengku Buwono IX mengeluarkan Surat Perintah Siasat No 1 dan dikoordinasikan oleh Letnan Kolonel Soeharto (komandan Werkhreise IX bersama dengan komandan Werkhreise yang lain untuk melakukan serangan serentak pada tanggal 1 maret 1949 pukul 06.00 WIB. Serangan yang dinamakan “Serangan Umum 1 Maret 1949”  berhasil menguasai Yogyakarta selama 6 jam.

Dampak peristiwa ini sangat luar biasa, karena menjadi bukti bahwa :
1.      dam                    -    membangkitkan kembali semangat juang TNI dan rakyat Indonesia
2.      dam                   -   membuktikan kepada dunia internasional bahwa TNI masih mempunyai kekuatan dan propaganda Belanda hanyalah isapan jempol belaka.
3.      PBB                          -segera membentuk UNCI untuk menggantikan KTN dan memerintahkan Belanda untuk membebaskan para pemimpin RI yang diasingkan.

c.       Perundingan Roem Royen
Dengan perantara UNCI diadakan perundingan RI – Belanda pada tanggal 7 Mei 1949. Delegasi RI dipimpin oleh Mr. Moh. Roem, Belanda diwakili oleh dr. Van Royen. Perundingan ini membuka jalan bagi dilaksanakannya Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda.

d.      Konferensi Inter Indonesia
Untuk memantapkan langkah RI dalam menghadapi Belanda di KMB pada tanggal 19 Juli 1949 RI mengadakan pendekatan dan koordinasi dengan BFO (Bijeenkomst Foor Federal Overlaag). Hasil terpewnting dalam pertemuan ini adalah RI dan BFO sepakat untuk bersama sama menghadapi Belanda dalam KMB.

e.      Round Table Conference (Konferensi Meja Bundar) 22 Agustus – 2 Nopember 1949
- Delegasi RI                : Moh. Hatta
- Delegasi Belanda        : Van Maarseven
- UNCI                        : Chritley dari Australia
Suasana Round Table Conference di Den Haag Belanda
Sumber : 30 Th Indonesia Medeka




Hasil KMB antara lain :
1.      Belanda menyerahkan kedaulatan kepada Negara RIS paling lambat akhir Desember 1949
2.      Penyelesaian masalah Irian Barat ditunda 1 tahun setelah penyerahan kedaulatan.
Sebagai tindak lanjut dari KMB, maka pada tanggal 27 Desember 1949 dilakukan upoacara penyerahan kedaulatan di 3 tempat secara bersamaan, yaitu :
1) di Den                           -   penyerahan kedaulatan dari Ratu Yuliana kepada Drs. Moh. Hatta selaku wakil pemerintah RIS.
2) di Jakart                     -    penmyerahan kedaulatan dari wakil pemerintah Belanda H.J. Lovink kepada wakil pemerintah RI Sri Sultan Hamengku Buwono IX
3) di Yogya             -  penyerahan mandat dari Ir. Soekarno selaku Poresiden RIS kepada Mr. Asaat selaku Pejabat Sementara Presiden RI
Sejak tanggal 27 Desember 1949 terbentuklah pemerintahan RIS yang terdiri dari 17 Negara bagian (salah satunya adalah RI di Yogyakarta) dan beribu kota di Jakarta, serta menggunakana Konstitusi RIS 1949. Sedangkan RI di Yogyakarta tetap menggunakan UUD 1945.

B.Struktur dan peranan PBB
     STRUKTUR KEANGGOTAAN PBB:
1.    Majelis Umum PBB
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.
Pertemuan ini biasanya dimulai di Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada Oktober 1995 untuk memperingati perayaan 50 tahun PBB.
    Tugas dan kekuasaan Majelis Umum    :
1.    pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional ;
2.    kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional ;
3.    sistem perwakilan internasional ;
4.    keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri ;
5.    urusan keuangan ;
6.    penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota
7.    perubahan piagam ;
8.    hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain

Dalam melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency. Badan-badan tersebut di antaranya :
     Komite prosedur
a.    Pengadilan administrative
b.    Komisi perlucutan senjata (dengan dewan keamanan)
c.    Badan tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan dewan ekonomi sosial).
d.    Pasukan PBB
e.    Badan penampung pengungsi di palestina
f.    Konperensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
g.    Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial)
h.    Kantor komisaris tinggi PBB untuk pengungsi-pengungsi
i.    Usaha patungan PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
j.    Program pembangunan PBB;
k.    Organisasi pembangunan industri PBB;
l.    Lembaga PBB untuk latihan dan penelitian;
m.    Program lingkungan PBB;
n.    Universitas PBB
     Tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
•         Panitia pertama     : tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal
                             pengaturan persenjataan.
•         Panitia kedua       : tugasnya khusus untuk politik.
•         Panitia ketiga      : tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
•         Panitia keempat     : tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan.
•         Panitia kelima     : tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak
                             berpemerintahan sendiri)
•         Panitia keenam     : tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
•         Panitia ketujuh     : tugasnya di bidang hukum

2.    Dewan keamanan PBB
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara.
    Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
    Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
     Anggota
    Dewan ini mempunyai lima anggota tetap. Mereka aslinya adalah kekuatan yang menjadi pemenang Perang Dunia II    :
  Republik Cina
  Perancis
  Uni Soviet
  Britania Raya
  Amerika Serikat
Republik China dikeluarkan pada 1971 dan digantikan oleh Republik Rakyat Cina. Setelah Uni Soviet pecah, Rusia masuk menggantikannya.
Dengan itu, anggota tetapnya kini adalah:
  Republik Rakyat Cina
  Perancis
  Rusia
  Britania Raya
  Amerika Serikat
Kelima anggota tersebut adalah negara-negara yang boleh mempunyai senjata nuklir di bawah Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.
Sepuluh anggota lainnya dipilih oleh Sidang Umum PBB untuk masa bakti 2 tahun yang dimulai 1 Januari, dengan lima dari mereka diganti setiap tahunnya.
Anggota dewan keamanan yang dipilih untuk saat ini adalah 1 Januari 2008 - 31
Desember 2009 Negara Blok regional Duta besar    :
  Burkina Faso Afrika Michel Kafando
  Kosta Rika Amerika Latin dan Karibia Jorge Urbina
  Kroasia Eropa Timur Neven Jurica
  Libya Afrika (Arab) Jadallah Azzuz at-Talhi
  Vietnam Asia Lê Lương Minh
 1 Januari 2009 - 31 Desember 2010 Negara Blok regional Duta besar    :
  Austria Eropa Barat dan Lainnya Thomas Mayr-Harting
  Jepang Asia Belum ditentukan
  Meksiko Amerika Latin dan Karibia Belum ditentukan
  Turki Eropa Barat dan Lainnya Baki İlkin
  Uganda Afrika Belum ditentukan
     Tugas dan fungsi
Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu :
  Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
  Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
    Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
    Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional
    Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
    Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
    Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
    Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan aggressor
    Mengadakan aksi militer terhadap seorang aggressor
    Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
    Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
   Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
    Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
UNIFIL    : Pasukan sementara PBB di Libanon
UNIIMOG    : Pasukan peninjau militer di Iran-Irak
UNTAC     : Pasukan sementara di Kamboja

3.    Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan bangsa-bangsa
Dewan Ekonomi dan Sosial (Ecosoc) mempunyai angota 54 negar. Dewan ini bersidang sekurang – kurangnya 3 kali setahun di New York atau di tempat lain yang ditentukan.
     Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial :
    Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
    Membuat rencana perjanjian tentang soal tersebut dengan negara-negara anggota untuk diajukan kepada Majelis Umum
    Mengadakan pertemuan-pertemuan internasional tentang hal-hal yang termasuk tugas dan wewenangnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Ekonomi dan Sosial ini dibantu oleh badan-badan khusus seperti :
o    FAO (Food and Agriculture Organisation) = Organisasi Pangan dan Pertanian
o    WHO (World Health Organisation) = Organisasi Kesehatan Sedunia
o    ILO (International Labour Organisation) = Organisasi Buruh Internasional
o    IMF (International Monetary Fund) = Dana Moneter Internasional
o    IAEA (International Atomic Energi Agency) = Badan Tenaga Atom Internasional
o    IBRD (International Bank for Reconstrustion and Development) = Bank Internasional untuk Pembangunan dan Rekonstruksi
o    UPU (Universal Postal Union)Perhimpunan Pos Sedunia
o    ITU (International Telecommunication Union)Persatuan Telekomunikasi Internasional
UNHCR (United Nation High Commissioner for Refugees)Organisasi PBB yang mengurus para pengungsi
o    UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultuural Organisation-Organisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan
UNICEF (United Nations Children Fund)Badan PBB yang mengurusi anak-anak
o    GATT Persetujuan tentang tarif dan perdagangan.

4.    Dewan Perwalian PBB
Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian”).
     Tujuan
a.    memelihara perdamaian dan keamanan internasional
b.    mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan
c.    memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia
d.    memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota PBB dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota PBB dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian.
     Tugas dan hak Dewan Perwalian
Dewan Perwalian bertugas untuk menjalankan kewajiban Majelis Umum dalam hal-hal yang berhubungan dengan daerah-daerah perwalian, kecuali daerah-daerah strategis yang diurus oleh Dewan Keamanan. Atas dasar penyerahan kuasa itu Dewan Perwalian diberi hak untuk :
    Menimbang laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara penguasa
    Menerima surat-surat permintaan lalu menyelidikinya secara bersamaan dengan negara-negara penguasa
    Menyelenggarakan kunjungan berkala ke masing-masing daerah perwalian yang disetujui oleh Negara penguasa
    Menjalankan pekerjaan-pekerjaan dengan syarat-syarat persetujuan perwalian.
     Keanggotaan
Dewan Perwalian terdiri dari 3 golongan anggota ,yaitu :
    Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian
    Anggota-anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwakilan (Rusia dan Tiongkok)
Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh majelis umum sehingga anggota-anggota yang memegang perwalian sama banyaknya dengan anggota-anggota yang tidak memegang perwalian
Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya. Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.
5.    Sekretaris Jendral
Secretariat PBB bertugas melayani badan – badan PBB lainnya serta melaksanakan program – programmnya.

     Sekretaris PBB terdiri atas.
•    Sekretariat Jenderal sebagai pemimpin yang dipilih dalam sidang Majelis Umum dengan rekomendasi dari Dewan Keamanan. Masa tugas Sekretaris Jenderal 5 tahun dan dapat dipilih kembali
•    Wakil Sekretatias Jendral atau under secretary sebanyak 8 orang.
•    Staf

     Tujuan Utama Sekretaris Jenderal PBB :
    Melaksanakan tugas – tugas administratif PBB, dan melaksanakan program – program dan kebijaksanaan badan – badan di lingkungan PBB;
    Membuat laporan tahunan kepada Majelis Umum PBB mengenai seluruh kegiatan PBB;
    Meminta kepada Dewan Keamanan unuk memperhatikan masalah yang menurut Sekretaris Jenderal PBB dapat menimbulkan gejolak yang mengancam Perdamaian dan keamanan dunia.
     Nama Sekretaris Jenderal PBB dari masa ke masa :
    Sir Gladwyn Jeb (1945-1946)
    Trygve Lie, Norwegia (1945-1953)
    Dag Hammarskjöld, Swedia (1953-1961)
    U Thant, Burma (1961-1971)
    Kurt Waldheim, Austria (1972-1981)
    Javier Pérez de Cuéllar, Peru (1982-1991)
    Boutros Boutros-Ghali, Mesir (1992-1996)
    Kofi Annan, Ghana (1997-2006) perkiraan tanggal pension
    Ban Ki-moon, Korea Selatan (2007-sekarang)

6.    Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional (International Court of Justice) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB . Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.
     Tugas Mahkamah Internasional PBB :
1.    Memeriksa perselisihan di antara negara – negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya;
2.    Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB, tentang penyeleseian sengketa di antara negara – negara anggota PBB;
3.    Mendesak Dewan Keamanan untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang berselisih apabila Negara tersebut tidak menghiraukan keputusan – keputusan Mahkamah Internasional;
4.    Memberi nasihat tentang persoalan hokum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan
     Keanggotaan
    Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabila terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.





atau 

Cara Download :
1. Klik Link/ Tulisan yang bergaris bawah
2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly
3. Klik pojok kanan atas SKIP AD.
4. Kini anda bisa Download  Gratis


Categories:

0 komentar:

Posting Komentar

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!