MAKALAH LANDASAN YURIDIS HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Posted: 27 Oct 2019 10:32 AM PDT BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu permasalahan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.Dalam hal ini sering terlihat permasalahan antara hak dan kewajiban, terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa " Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ". Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak dapat diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan, dan papan. 1.2 Rumusan MasalahRumusan masalah pada makalah ditujukan untuk meluruskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :a. Apa itu hak, kewajiban dan warga negara ?b. Apakah hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia ?c. Bagaimana bunyi hak dan kewajiban menurut UUD 1945 ? d. Bunyi Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan hubungan dengan warga negara ? e. Bagaimana pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 ?
Untuk Lebih Lengkap Cara Download : 1. Klik Link/ Tulisan Download 2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly/ 3. Klik pojok kanan atas Skip. 4. Pilih tombol Allowpada pojok kiri atas 5. Kini anda bisa Download Gratis  |
MAKALAH LAHAN POTENSIAL DAN LAHAN KRITIS Posted: 27 Oct 2019 08:21 AM PDT BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Istilah lahan digunakan berkenaan dengan permukaan bumi beserta segenap karakteristik-karakteristik yang ada padanya dan penting bagi perikehidupan manusia (Christian dan Stewart, 1968). Secara lebih rinci, istilah lahan atau land dapat didefinisikan sebagai suatu wilayah di permukaan bumi, mencakup semua komponen biosfer yang dapat dianggap tetap atau bersifat siklis yang berada di atas dan di bawah wilayah tersebut, termasuk atmosfer, tanah, batuan induk, relief, hidrologi, tumbuhan dan hewan, serta segala akibat yang ditimbulkan oleh aktivitas manusia di masa lalu dan sekarang; yang kesemuanya itu berpengaruh terhadap penggunaan lahan oleh manusia pada saat sekarang dan di masa mendatang (Brinkman dan Smyth, 1973; dan FAO, 1976). Lahan dapat dipandang sebagai suatu sistem yang tersusun atas (i) komponen struktural yang sering disebut karakteristik lahan, dan (ii) komponen fungsional yang sering disebut kualitas lahan. Kualitas lahan ini pada hakekatnya merupakan sekelompok unsur-unsur lahan (complex attributes) yang menentukan tingkat kemampuan dan kesesuaian lahan (FAO, 1976). Lahan sebagai suatu "sistem" mempunyai komponen- komponen yang terorganisir secara spesifik dan perilakunya menuju kepada sasaran-sasaran tertentu. Komponen-komponen lahan ini dapat dipandang sebagai sumberdaya dalam hubung- annya dengan aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena kegiatan yang dilakukan manusia dalam pemanfaatan lahan, baik untuk area pertanian, pemukiman dan lain-lain, maka lahan dapat dibagi menjadi lahan yang potensial dan lahan yang kritis.
Untuk Lebih Lengkap Cara Download : 1. Klik Link/ Tulisan Download 2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly/ 3. Klik pojok kanan atas Skip. 4. Pilih tombol Allowpada pojok kiri atas 5. Kini anda bisa Download Gratis  |
MAKALAH KUALITAS PENDUDUK BERDASARKAN MATA PENCAHARIAN DAN PENDAPATANPERKAPITA Posted: 27 Oct 2019 01:19 AM PDT |
MAKALAH KONSEP RUANG PADA HUNIAN PADA MASA PRA AKSARA Posted: 26 Oct 2019 09:16 PM PDT |
MAKALAH KONFLIK SOSIAL VIRDA YANTI Posted: 26 Oct 2019 06:14 PM PDT BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Konflik sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Ketika orang memperebutkan sebuah area, mereka tidak hanya memperebutkan sebidang tanah saja, namun juga sumber daya alam seperti air dan hutan yang terkandung di dalamnya. Upreti (2006) menjelaskan bahwa pada umunya orang berkompetisi untuk memperebutkan sumber daya alam karena empat alasan utama. Pertama, karena sumber daya alam merupakan "interconnected space" yang memungkinkan perilaku seseorang mampu mempengaruhi perilaku orang lain. Sumber daya alam juga memiliki aspek "social space" yang menghasilkan hubungan-hubungan tertentu diantara para pelaku. Selain itu sumber daya alam bisa menjadi langka atau hilang sama sekali terkait dengan perubahan lingkungan, permintaan pasar dan distribusi yang tidak merata. Yang terakhir, sumber daya alam pada derajat tertentu juga menjadi sebagai simbol bagi orang atau kelompok tertentu. Konflik merupakan kenyataan hidup, tidak terhindarkan dan sering bersifat kreatif. Konflik terjadi ketika tujuan masyarakat tidak sejalan, berbagai perbedaan pendapat dan konflik biasanya bisa diselesaikan tanpa kekerasaan, dan sering menghasilkan situasi yang lebih baik bagi sebagian besar atau semua pihak yang terlibat (Fisher, 2001).Dalam setiap kelompok social selalu ada benih-benih pertentangan antara individudan individu, kelompok dan kelompok, individu atau kelompok dengan pemerintah. Pertentangan ini biasanya berbentuk non fisik. Tetapi dapat berkembang menjadi benturan fisik, kekerasaan dan tidak berbentuk kekerasaan. Konflik berasal dari kata kerja Latin, yaitu configure yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya.
Untuk Lebih Lengkap Cara Download : 1. Klik Link/ Tulisan Download 2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly/ 3. Klik pojok kanan atas Skip. 4. Pilih tombol Allowpada pojok kiri atas 5. Kini anda bisa Download Gratis
 |
0 komentar:
Posting Komentar