SUMBER DATA AGUNG |
You are subscribed to email updates from SUMBER DATA AGUNG. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
SUMBER DATA AGUNG |
You are subscribed to email updates from SUMBER DATA AGUNG. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
SUMBER DATA AGUNG |
makalah perancangan sistem informasi Posted: 30 Jan 2020 09:17 AM PST BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Mahasiswa merupakan salah satu komponen masyarakat ilmiah dalam perguruan tinggi. Merekamerupakan input yang diharapkan dapat menjadi output yang dapat mengimbangi bahkan mengembangkan IPTEKS. Untuk mengolah input menjadi output yang berkualitas dan handal tidaklah mudah, karena hal ini memerlukan perjalanan panjang dan sejarah khususnya tentang apa saja yang menjadi tolak ukur untuk menciptakan output yang berkualitas dan mampu bersaing dipasaran. Salah satu tolak ukurnya adalah penilaian hasil belajar mahasiswa yang ditangani oleh Bagian Akademik. Penilaian dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan terhadap proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik program studi yang bersangkutan sehingga diperoleh informasi yang lengkap. Semua proses penilaian ini dilakukan di Bagian Akademik, dimulai dari proses input Data Program Studi, Data Mahasiswa, Data Dosen, Data Mata Kuliah. Datadata tersebut akan diolah dan menghasilkan informasi seperti Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. Penilaian dapat dilakukan dengan perpaduan dari berbagai bentuk penilaian melalui ujian, pelaksanaan tugas, lembar evaluasi diri, lembar pengamatan atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik masingmasing mata kuliah dan program studi. Selanjutnya, bila proporsi nilai para mahasiswa berada di atas standar yang ditentukan lebih besar dari kelompok mahasiswa dengan nilai di bawah standar maka pengajaran yang selama ini telah dilangsungkan dianggap bermutu. Sistem Informasi Akademik di Fakultas Ilmu Komputer untuk semua Program Studi (Teknik Informasi Jenjang Strata1, Sistem Informasi Jenjang Strata1 dan Akuntansi Komputer Jenjang Diploma III) sudah menggunakan sistem yang sudah terkomputerisasi. Proses pengolahan data akademik (Data Program Studi, Data Mahasiswa, Data Dosen, Data Mata Kuliah, Kartu Rencana Studi, Kartu Hasil Studi dan Transkip Nilai) diharapkan sistem yang baru yaitu Sistem Informasi Akademik Online dapat memberikan solusi terbaik. 1.2. TUJUAN DAN MANFAAT Tujuan dan manfaat dari penulisan ini adalah : 1. Menempuh ujian mata kuliah Proyek Tehnologi Informasi DanPerubahan Manajamen 2. Sistem yang baru akan lebih baik dari sistem yang lama, sehingga mampu menyediakan informasi yang akurat dan cepat kepada Mahasiswa. 3. Memanfaat koneksi internet untuk layanan kepada mahasiswa, khususnya untuk Sistem Informasi Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. 4. Melalui system online, Dosen dapat menginputkan sendiri nilai mahasiswa dari setiap mata kuliah yang diampu. 5. Proses pengolahan data akademik menjadi lebih mudah dan fleksibel. 1.3 DASAR TEORI 1 Definisi Sistem Terdapat banyak sekali definisi sistem yang dikemukakan oleh para ahli. Dalam hal ini penulis mencoba untuk mengemukakan definisi sistem yang cukup bisa diterima secara logis, yaitu: Sistem dapat diartikan sebagai suatu kumpulan atau himpunan dari unsur atau variabelvariabel yang saling terorganisasi, saling berinteraksi, dan saling bergantung sama lain. Menurut Mc. Leod (1995) mendefinisikan Sistem sebagai sekelompok elemenelemen yang terintegrasi dengan maksud yang sama untuk mencapai tujuan. Menurut Scott (1996) sistem terdiri dari unsurunsur seperti masukan (input), pengolahan (processing), serta keluaran (output). Dari ketiga definisi sistem \ diatas maka penulis mengambil sebuah kesimpulan bahwa, sistem adalah suatu elemenelemen yang saling berhubungan satu sama lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu. 2. Definisi Informasi Informasi adalah data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi yang menerimanya. Sumber dari informasi adalah data. Data adalah kenyataan yang menggambarkan suatu kejadiankejadian dan kesatuan nyata. Kejadiankejadian (event) adalah sesuatu yang terjadi pada saat yang tertentu. 3. Definisi Sistem Informasi Menurut Robert A. Leitch dan K. Roscoe Davis, sistem informasi adalah suatu sistem di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian, mendukung operasi, bersifat manajerial dan kegiatan strategi dari suatu organisasi dan menyediakan pihak luar tertentu dengan laporanlaporan yang diperlukan. Untuk Lebih Lengkap Silahkan Download Di Sini!!! 2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly/ 3. Klik pojok kanan atas Skip. 4. Pilih tombol Allowpada pojok kiri atas 5. Kini anda bisa Download Gratis |
You are subscribed to email updates from SUMBER DATA AGUNG. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
SUMBER DATA AGUNG |
MAKALAH PERAN ORANG TUA TERHADAP PENDIDIKAN Posted: 29 Jan 2020 09:14 AM PST BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG MASALAH Pendidikan dalam alam demokrasi bersifat individual yang sekaligus juga bersifat sosial. Bersifat individual karena pendidikan itu memperhatikan aspek-aspek pribadi yang unik dengan segala kemungkinannya, dan bersifat sosial karena pendidikan mengaitkan pribadi dengan lingkungan masyarakat. Keluarga merupakan tempat pendidikan pertama yang bersifat alamiah, karena dalam lingkungan keluarga seorang anak mulai mendapatkan pendidikan untuk yang pertama kalinya. Dalam keluargalah anak dipersiapkan mengalami tingkatan-tingkatan perkembangannya untuk memasuki dunia lainnya seperti dunia orang dewasa, bahasa, adat istiadat dan kebudayaan. Disamping keluarga, masyarakat juga menjadi tempat pendidikan yang pertama yang bersifat alamiah juga. Keluarga merupakan pendidikan yang pertama yang menyediakan kebutuhan biologis bagi anak dan sekaligus memberikan pendidikannya, sehingga mengahsilkan pribadi-pribadi yang dapat hidup dalam masyarakat sambil menerima dan mengolah serta mewariskan kebudayaannya. Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. Di dalam kehidupan masyarakat dimanapun juga keluarga merupakan unit yang mempunyai peranan yang sangat besar, dan mempunyai fungsi yang sangat penting di dalam kelangsungan hidup bermasyarakat. B. RUMUSAN MASALAH 1. Apakah ada peranan orangtua dan keluarga dalam pendidikan anak ? 2. Bagaimanakah peranan orangtua dan keluarga dalam mendidik anak ? Untuk Lebih Lengkap Silahkan Download Di Sini!!! 2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly/ 3. Klik pojok kanan atas Skip. 4. Pilih tombol Allowpada pojok kiri atas 5. Kini anda bisa Download Gratis |
You are subscribed to email updates from SUMBER DATA AGUNG. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
SUMBER DATA AGUNG |
MAKALAH PERAN INDONESIA DALAM PBB Posted: 28 Jan 2020 09:12 AM PST BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Makalah ini secara garis besar membahas tentang peranan Indonesia selama menjabat sebagai dewan keamanan PBB di tahun 2006 khususnya terhadap mencuatnya fokus dunia terhadap isu nuklir di Iran di mana isu tersebut telah menjadi perbincangan hangat baik tata sistem perpolitikan global dan DK PBB sendiri. Sikap keras AS menentang nuklir Iran disertai pro kontra negara-negara besar seperti Rusia, China membawa Indonesia turut dalam pembahasan mengenai permasalahan tersebut dan menjadi agenda penting dalam kesempatan sidang DK PBB. Meskipun demikian Iran menegaskan bahwa penggunaan nuklir di negaranya adalah demi tujuan perdamaian di tegaskan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad di hadapan Majelis Umum PBB (General Asembly of the United Nation) pasca pernyataan Presiden AS George W. Bush 25 Februari 2005 kepada pihak Amerika maupun Eropa untuk melakukan penghentian aktivitas nuklir di Iran. Perkembangan nuklir Iran mampu menjadikan ketengangan di Timur Tengah dan eksistensi Israel khususnya sebgai sekutu AS di Timur Tengah. Sebagai negara yang pernah tiga kali memegang mandat DK PBB 1973, 1995, dan 2006 Indonesia tentunya harus menengahi konflik tersebut dengan cermat mengingat dipertimbangkannya kedekatan emosional negara kita dengan negara Iran yang cukup erat di mana mayoritas penduduk Indonesia adalah Islam ditambah keterlibatan Indonesia dalam oragnisasi-organisasi seperti OPEC dan OKI di mana Iran termasuk ke dalam anggotanya. Selain itu kebutuhan Indonesia akan pasokan nuklir dalam pengembangan teknologinya dari negara Iran sendiri, membuat negara kita harus berhati-hati dalam pengambilan keputusan dalam DK PBB terkait nuklir Iran. Ini terlihat dalam setiap resolusi-resolusi yang dikeluarkan dan diubah di sela pembahasan politik luar negeri dalam DK PBB. Dalam pemaparan dari uraian di atas cukuplah menarik bagi kita untuk mengulas lebih lanjut mengenai tindakan-tindakan yang diambil Indonesia dalam mensikapi konflik pertentangan pelaksanaan maupun pengembangan nuklir di Iran kaitannya dengan pro kontra negara-negara besar di dunia seperti AS, Rusia, dan China dan terkait posisi Indonesia dalam DK PBB dengan tetap mengedepankan solidaritas dengan Iran dalam rangka kepentingan nasionalnya. 1.2 Rumusan Masalah ►Bagaimana peranan Indonesia dalam mensikapi konflik pro dan kontra pengembangan nuklir di Iran terkait peranan Indonesia sebagai DK PBB dan Indonesia harus tetap menjaga kesolidaritasannya dengan negara Iran. ►Pertimbangan-pertimbangan apa saja yang dimasukan dalam resolusi-resolusi yang dikeluarkan Indonesia terkait perkembangan nuklir di Iran, peranan Indonesia sebagai DK PBB dengan tetap mengabdi pada kepentingan nasional negaranya. ►Apa dan bagaimana bentuk dari politik luar negeri Indonesia selama menjabat menjadi DK PBB dan menyelesaikan konflik yang berkecamuk di kancah Internaisonal. 1.3 Tujuan Penulisan Untuk mengetahui bagaimana politik luar negeri Indonesia dan tindakan yang dicapai dalam mensikapi pro kontranya pengembangan nuklir di Iran terkait peranan Indonesia dalam DK PBB 1973, 1995, dan 2006 dalam mengedepankan tujuan keamanan dunia, solidaritas dengan negara-negara dunia khususnya dalam kasus ini Iran dan tetap mengabdi pada kepentingan nasional negara kita tercinta yaitu Indonesia. Untuk Lebih Lengkap Silahkan Download Di Sini!!! 2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly/ 3. Klik pojok kanan atas Skip. 4. Pilih tombol Allowpada pojok kiri atas 5. Kini anda bisa Download Gratis |
MAKALAH PERAN HAKIM DALAM MENJAMIN KEADILAN DAN KEDAMAIAN Posted: 27 Jan 2020 03:09 PM PST BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Persyaratan mutlak atau conditio sine qua non dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum adalah pengadilan yang mandiri, netral (tidak berpihak), kompeten dan berwibawa yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan. Hanya pengadilan yang memiliki semua kriteria tersebut yang dapat menjamin pemenuhan hak asasi manusia. Sebagai aktor utama lembaga peradilan, posisi, dan peran hakim menjadi sangat penting, terlebih dengan segala kewenangan yang dimilikinya. Melalui putusannya, seorang hakim dapat mengalihkan hak kepemilikan seseorang, mencabut kebebasan warga negara, menyatakan tidak sah tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap masyarakat, sampai dengan memerintahkan penghilangan hak hidup seseorang. Oleh sebab itu, semua kewenangan yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti diatur dalam lafal sumpah seorang hakim, di mana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum dan hakim. Kewenangan hakim yang sangat besar itu menuntut tanggungjawab yang tinggi, sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah "Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" mengandung arti bahwa kewajiban menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan itu wajib dipertanggung-jawabkan secara horizontal kepada semua manusia, dan secara vertikal dipertanggung-jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Seperti kita ketahui bahwa setiap profesi termasuk hakim menggunakan sistem etika terutama untuk menyediakan struktur yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang dapat dijadikan pedoman para profesional untuk menyelesaikan dilema etika yang dihadapi saat menjalankan fungsi pengembanan profesinya sehari-hari. Etika merupakan norma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan atau masyarakat tertentu mengenai perilaku yang baik dan buruk. Dan etika merupakan refleksi kritis dan rasional mengenai norma-norma yang terwujud dalam perilaku hidup manusia, baik secara pribadi atau kelompok. Sistem etika bagi profesional dirumuskan secara konkret dalam suatu kode etik profesi yang secara harafiah berarti etika yang ditulis. Kode etik ibarat kompas yang memberikan atau menunjukkan arah bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dalam masyarakat. Tujuan kode etik ini adalah menjunjung tinggi martabat profesi atau seperangkat kaedah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban suatu profesi. Keberadaan suatu pedoman etika dan perilaku hakim sangat dibutuhkan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pedoman etika dan perilaku hakim merupakan inti yang melekat pada profesi hakim, sebab ia adalah kode perilaku yang memuat nilai etika dan moral. Oleh karena itu, hakim dituntut untuk berintegritas dan professional, serta menjunjung tinggi pedoman etika dan perilaku hakim. Profesionalisme tanpa etika menjadikannya "bebas sayap" (vluegel vrij) dalam arti tanpa kendali dan tanpa pengarahan. Sebaliknya, etika tanpa profesionalisme menjadikannya "lumpuh sayap" (vluegellam) dalam arti tidak maju bahkan tidak tegak. Pelanggaran atas suatu pedoman etika dan perilaku hakim itu tidaklah terbatas sebagai masalah internal badan peradilan, tetapi juga merupakan masalah masyarakat dan pencari keadilan. Akan tetapi untuk mewujudkan suatu pengadilan sebagaimanadikemukakan di atas tidaklah mudah karena adanya berbagai hambatan. Hambatan itu antara lain timbul dari dalam badan peradilan sendiri terutama yang berkaitan dengan kurang efektifnya pengawasan internal, dan cenderung meningkatnya berbagai bentuk penyalah-gunaan wewenang oleh hakim. Padahal sebagai pelaksana utama dari fungsi pengadilan, hakim harus berintegritas dan profesional, serta membutuhkan kepercayaan masyarakat dan pencari keadilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu hal penting yang disorot masyarakat untuk mempercayai hakim, adalah perilaku dari hakim yang bersangkutan, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun dalam kesehariannya. kehormatan dan keluhuran martabat berkaitan erat dengan sikap dan perilaku yang berbudi pekerti luhur. Budi pekerti luhur adalah sikap dan perilaku yang didasarkan kepada kematangan jiwa yang diselaraskan dengan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Orang yang berbudi pekerti luhur dalam bertindak dan berperilaku menggunakan perasaan, pemikiran, dan dasar pertimbangan yang jelas, dalam arti ada dasar yang mengatur dan berdasarkan akal sehat. Keluhuran menunjukkan bahwa profesi hakim adalah suatu kemuliaan, atau profesi hakim adalah suatu officium nobile. Bila suatu profesi terdiri dari aspek-aspek (1) organisasi profesi yang solid, (2) standar profesi, (3) etika profesi, (4) pengakuan masyarakat, dan (5) latarbelakang pendidikan formal, maka suatu profesi officium nobile terutama berlandaskan etika profesi dan pengakuan masyarakat. Sedangkan martabat menunjukkan tingkat hakekat kemanusiaan, sekaligus harga diri. Sedangkan perilaku dapat diartikan sebagai tanggapan atau reaksi individu terhadap rangsangan atau lingkungan. Perilaku hakim dapat menimbulkan kepercayaan, tetapi juga menyebabkan ketidak-percayaan masyarakat kepada putusan pengadilan. Sejalan dengan dengan hal tersebut, hakim dituntut untuk selalu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dinamika hukum senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat, sehingga hampir dapat dipastikan, hukum (tertulis) selalu tertinggal dibanding dengan dinamika masyarakat. Berdasarkan kenyataan demikian, maka tidak salah apabila muncul berbagai teori yang menentang aliran positivisme. Indonesia sebagai bekas negara jajahan Belanda yang menganut sistem civil law, sistem hukumnya sangat dipengaruhi oleh sistem tersebut, sehingga aliran legisme-positivisme masih tetap eksis dalam praktik, meskipun diakui dalam beberapa tahun terakhir ini telah mengalami sedikit pergeseran menuju ke arah sistem common law. Akibat masih kentalnya faham tersebut, seringkali dijumpai sikap hakim yang bersikap yuridis-dogmatik dan hanya bertindak sebagai corong undang-undang" (buche de laloi), tanpa mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Akibatnya, banyak putusan hakim yang mendapat hujatan masyarakat karena tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Setiap masyarakat selalu memiliki budaya yang menjadi ciri khas individu para anggotanya secara kolektif, salah satunya adalah budaya hukum yaitu pemahaman terhadap norma atau nilai-nilai yang hidup dalam kehidupan sehari-hari, baik yang tertulis mapun yang tidak tertulis, sehingga kehidupan masyarakat berjalan dengan tertib dan bergerak sesuai aturan-aturan, berkreasi dan menciptakan peradaban. Oleh sebab itu setiap masyarakat yang mendiami suatu wilayah senantiasa akan mewariskan budaya hukum. Norma atau nilai-nilai yang berlaku di masyarakat merupakan cermin kehendak bersama para anggotanya yang menjadi ukuran baik dan buruk suatu perbuatan hukum serta cermin dari rasa keadilan mereka. Oleh sebab itu setiap hakim yang mengadili perkara senantiasa dituntut untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan oleh pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Diakui, menjatuhkan putusan yang dapat memuaskan kedua belah pihak tidak mudah diwujudkan karena masing-masing pihak mempunyai kepentingan yang berbeda, namun yang harus selalu disadari oleh seorang hakim adalah senantiasa berupaya menjatuhkan putusan seadil-adil mungkin berdasarkan rasa keadilan masyarakat. Hakim yang bijaksana adalah hakim yang menunjukkan sikap: senantiasa mendengar, melihat, dan berusaha mendatangkan kebajikan, serta mampu melakukan sesuatu yang konkrit dan bermanfaat bagi masyarakat agar putusan yang dijatuhkan dirasakan sebagai "sebuah keadilan". B. Rumusan Masalah Dalam penulisan makalah ini, penulis mempunyai tiga rumusan permasalahan yang akan dijelaskan: A.Apakah yang dimaksud dengan keadilan itu? B.Bagaimana Peran hakim dalam melaksanakan Keadilan di pengadilan perdata? C. Tujuan Penulisan Dalam penulisan ini, penulis memiliki beberapa tujuan yang hendak dicapai melalui penulisan makalah ini. Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut : A. Untuk mengetahui pengertian keadilan B. Untuk mengetahui bagaimana peran hakim dalam melaksanakan keadilan dipengadilan perdata. D. Manfaat Penulisan A. Untuk mengetahui pengertian keadilan B. Untuk mengetahui bagaimana peran hakim dalam melaksanakan keadilan dipengadilan perdata. Untuk Lebih Lengkap Silahkan Download Di Sini!!! 2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly/ 3. Klik pojok kanan atas Skip. 4. Pilih tombol Allowpada pojok kiri atas 5. Kini anda bisa Download Gratis |
You are subscribed to email updates from SUMBER DATA AGUNG. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
SUMBER DATA AGUNG |
You are subscribed to email updates from SUMBER DATA AGUNG. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
SUMBER DATA AGUNG |
You are subscribed to email updates from SUMBER DATA AGUNG. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
SUMBER DATA AGUNG |
You are subscribed to email updates from SUMBER DATA AGUNG. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
SUMBER DATA AGUNG |
You are subscribed to email updates from SUMBER DATA AGUNG. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |
SUMBER DATA AGUNG |
You are subscribed to email updates from SUMBER DATA AGUNG. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States |