Minggu, 26 Januari 2020

SUMBER DATA AGUNG


Makalah Peran Advokad dalam Penegakan Hukum

Posted: 26 Jan 2020 09:24 AM PST


BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Kedudukan advokat sebagai pemberi bantuan hukum atau jasa hukum kepada masyarakat (klien) yang menghadapi masalah hukum, keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat, seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat serta kompleksitasnya masalah hukum. Advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya berperan sebagai pendamping, pemberi nasihat (Advice), atau menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama klien. Dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat seorang advokat dapat melakukannya secara cuma-cuma (Prodeo) atau pun atas dasar mendapatkan honorarium (Lawyer Fee) dari kliennya.

Advokat termasuk profesi mulia, karena ia dapat menjadi mediator bagi para pihak yang bersengketa tentang suatu perkara, baik yang berkaitan dengan perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara, putusan di Mahkamah Konstitusi. Selain itu advokat juga dapat menjadi fasilitator dalam mencari kebenaran dan menegakkan keadilan untuk membela hak asasi manusia dan memberikan pembelaan hukum yang bersifat bebas dan mandiri. 

Profesi Advokat telah dikenal dari sejak jaman pemerintah Hindia Belanda sampai masa kemerdekaan hingga pemerintah Orde Baru berkuasa. Akan tetapi eksistensi profesi Advokat tersebut tidak diatur secara tegas dalam suatu peraturan perundang-undangan tersendiri melainkan hanya terdapat pada pasal-pasal pada peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang bantuan hukum. Tidak seperti profesi hukum lain Polisi, Jaksa dan Hakim di mana ketiga profesi hukum tersebut keberadaannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. Memasuki masa reformasi, Indonesia telah mengalami 4 (empat) tahap perubahan UUD 1945. Perubahan secara signifikan adalah dianutnya secara tegas prinsip negara berdasar atas hukum. Dalam usaha mewujudkan prinsip negara hukum, peran serta fungsi Advokat merupakan hal yang sangat penting dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat serta turut serta menciptakan lembaga peradilan yang bebas dari campur tangan pihak lain. 

Sejalan dengan usaha mewujudkan prinsip negara hukum, maka telah disahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), yang memberikan legitimasi bagi advokat dalam menjalankan profesinya sekaligus menjadikan profesi advokat sejajar dengan penegak hukum lain. Advokat mempunyai fungsi memberikan jasa hukum di bidang litigasi dan non litigasi. Di bidang litigasi khususnya dalam perkara pidana, Advokat dapat mewakili klien sebagai kuasa di Pengadilan untuk memberikan keterangan dan kejelasan hukum dalam persidangan dari tahappemeriksaan kepolisian, kejaksaan, sampai adanya putusan di pengadilan. Kemudian dalam perkara perdata advokat dapat mewakili pihak yang berperkara, tetapi hal yang sangat penting adalah advokat dapat mendamaikan pihak yang berperkara sebelum perkara dibawa ke pengadilan. Di bidang non-litigasi, advokat dapat memberikan konsultasi kepadaperseorangan atau badan hukum swasta, BUMN, negara, dan lain sebagainya. 

Dengan diberlakukan UU Advokat, menjadikan peran negara atau pemerintah bersifat statis, karena seluruh penyelenggaraan kepentingan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat tanpa adanya campur tangan dari pemerintah. Profesi advokat sangat berfungsi demi tegaknya keadilan 
berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memperdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. 

Selain dalam proses peradilan, peran advokat juga terlihat di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antar bangsa melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi, maupun dalam pembuatan kontak-kontrak dagang. Profesi advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian di luar pengadilan.

Dalam UU Advokat diatur berbagai prinsip/ dasar dalam penyelenggaraan tugas profesi advokat khususnya dalam peranannya dalam menegakkan keadilan serta terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum pada umumnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU Advokat menyatakan bahwa :
"Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk
membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap
berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundangundangan."


Kemudian Pasal 16 UU Advokat menyatakan bahwa :
"Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana
dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk
kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan."

Adapun maksud dimaksud dengan "iktikad baik" adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Kemudian yang dimaksud dengan "sidang pengadilan" adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 16 di atas, aturan tersebut lebih menguatkan profesi dan tanggungjawab advokat dengan memberikan kekebalan advokat (advocacy immunity) untuk tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana di dalam sidang pengadilan untuk membela kepentingan klien dalam mencari keadilan. 

Namun apabila melihat kenyataan saat ini, banyak sekali advokat yang dilaporkan ke pihak yang berwajib atas kelalaian ataupun kesalahannya dalam menjalankan tugas profesinya. Seperti yang telah diberitakan oleh Liputan 6.com bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto yang diduga menyuruh sejumlah saksi memberikan keterangan 
palsu di Mahkamah Konstitusi. Keterangan palsu yang dimaksud adalah keterangan saat di sidang pemeriksaan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010. Ketika itu, posisi Bambang selaku kuasa hukum pasangan calon Bupati Kotawaringin Barat.

Di samping kasus Bambang Widjojanto, terdapat juga kasus yang sama yaitu dalam Putusan Mahkamah Agung No. 684 K/Pid.Sus/2009. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa seorang advokat yang bernama Manatap Ambarita, ketika dalam membela kliennya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, terbukti bersalah melakukan suatu dengan sengaja mencegah, 
merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap Tersangka atau Terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Sehingga melanggar ketentuan Pasal 21 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang No.20 Tahun 2001.

Dari kasus tersebut tampaknya telah terjadi suatu kriminalisasi. Kriminalisasi adalah tindakan atau penetapan penguasa mengenai perbuatan-perbuatan tertentu yang oleh masyarakat atau golongan-golongan masyarakatdianggap sebagai perbuatan yang dapat dipidana menjadi perbuatan pidana termasuk juga terhadap seseorang yang berprofesi sebagai advokat. Walaupun 
pelaporan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, yang mengakibatkan seorang yang berprofesi sebagai advokat dapat terjerat hukum dalam menjalankan profesinya. Hal tersebut sangatlah bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 UU Advokat yang menyatakan bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya.

Untuk Lebih Lengkap
Silahkan Download Di Sini!!!
Cara Download :
1. Klik Link/ Tulisan Download
2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly/
3. Klik pojok kanan atas Skip.
4. Pilih tombol Allowpada pojok kiri atas
5. Kini anda bisa Download Gratis

0 komentar:

Posting Komentar

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!