Kedudukan advokat sebagai pemberi bantuan hukum atau jasa hukum kepada masyarakat (klien)
belakangi oleh berbagai faktor, yang mengakibatkan seorang yang berprofesi sebagai advokat dapat terjerat hukum dalam menjalankan profesinya. Hal tersebut sangatlah bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 UU Advokat yang menyatakan bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya.
Untuk Lebih Lengkap
Silahkan Download Di Sini!!!
Cara Download :
1. Klik Link/ Tulisan Download 2. Anda akan menemukan halaman baru adf.ly/
3. Klik pojok kanan atas Skip.
4. Pilih tombol Allowpada pojok kiri atas
5. Kini anda bisa Download Gratis
0 komentar:
Posting Komentar